spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam yang Sudah Usang

SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam. Ia menyebut regulasi yang sudah berusia lebih dari 35 tahun itu tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi Sungai Mahakam saat ini.

“Perda ini disusun saat belum ada Jembatan Mahkota, Mahakam Hulu, maupun Mahakam IV. Sekarang arus pelayaran jauh lebih padat dan kompleks. Kita perlu aturan yang lebih modern dan responsif,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Ruang Ruhui Rahayu, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/5/2025).

Hasanuddin juga menyoroti pentingnya pengelolaan alur sungai tetap berada di tangan pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu penting agar kepentingan publik menjadi prioritas utama, bukan dikendalikan oleh pihak ketiga.

“Kita dorong Perda yang baru mengatur secara tegas bahwa seluruh aktivitas di alur sungai Mahakam dikelola oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Saat ini, DPRD Kaltim tengah menyusun draf revisi Perda bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. Proses penyusunan ini diakui cukup kompleks karena menyangkut berbagai sektor strategis seperti pelayaran, tata ruang, lingkungan hidup, hingga investasi. Untuk mempercepat pembahasan, Hasanuddin juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dukung Pembentukan Badan Penyelenggara Haji, Harap Pelayanan Lebih Maksimal

“Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Kita butuh regulasi baru yang lebih adaptif, fleksibel, dan sesuai dengan perkembangan infrastruktur serta aktivitas ekonomi di wilayah sungai,” jelas politisi yang akrab disapa Hamas ini.

Sebagai informasi, Perda Nomor 1 Tahun 1989 secara khusus mengatur lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam, termasuk batas ketinggian dan lebar kapal yang boleh melintas di bawah jembatan, serta kewajiban pengguna alur sungai untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas air.

Namun, dengan bertambahnya jumlah jembatan dan meningkatnya jenis serta volume kapal yang melintas, aturan tersebut dinilai tak lagi memadai.

“Sungai Mahakam adalah urat nadi Kalimantan Timur. Sudah saatnya dikelola dengan aturan yang baru, sesuai kebutuhan hari ini,” pungkas Hasanuddin.

Penulis: Hanafi
Editor: SUsanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER