spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belajar dari Jakarta, DPRD Kaltim Benahi Jadwal AKD agar Tak Lagi Tumpang Tindih

JAKARTA – Agenda legislatif yang tumpang tindih sering kali membuat anggota dewan dihadapkan pada pilihan sulit: hadir di rapat komisi atau rapat badan? Masalah inilah yang coba dibenahi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) lewat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas. Ia membawa serta perwakilan dari tiga alat kelengkapan dewan (AKD): Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kunjungan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap kelemahan internal, khususnya dalam hal perencanaan dan sinkronisasi jadwal antar AKD.

“Kami sering menghadapi jadwal yang saling bertabrakan. Hal ini bukan hanya mengganggu kehadiran, tetapi juga berdampak pada efektivitas fungsi legislatif kami,” kata Hamas.

DPRD DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi studi banding karena dikenal memiliki sistem penjadwalan yang lebih rapi dan tertata. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim disambut oleh anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau. Pertemuan berlangsung hangat dengan diskusi teknis yang mendalam, mulai dari landasan hukum hingga komunikasi lintas alat kelengkapan.

Baca Juga:   Aset Daerah Beralih Fungsi, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Total Pengelolaan Hotel Royal Suite

Hamas menegaskan bahwa Banmus memegang kunci dalam menyelaraskan seluruh agenda lembaga. “Kalau jadwal bisa disusun dengan baik, maka fungsi pengawasan, legislasi, hingga anggaran bisa berjalan maksimal. Tujuan kami jelas: tidak ada lagi kegiatan yang mubazir hanya karena salah penjadwalan,” tegasnya.

Dengan bekal pengalaman dan praktik baik dari Jakarta, DPRD Kaltim berkomitmen menyempurnakan sistem internal agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER