spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup PPU Tinjau Tes PPPK Tahap Dua, Berikan Semangat ke Peserta

PPU — Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, meninjau pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Dua di Gedung Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Balikpapan, Sabtu (3/5/2025).

Kehadiran Wabup di lokasi tes menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

Abdul Waris memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan seleksi yang berjalan lancar. Ia menekankan pentingnya penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas seleksi.

“Kami ingin memastikan seleksi ini bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta. Sistem CAT ini meminimalkan potensi kecurangan dan benar-benar mengukur kemampuan secara objektif,” ujarnya.

Tak hanya memantau, Wabup juga turun langsung ke ruang ujian untuk memberikan motivasi kepada para peserta. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya mental yang kuat, usaha maksimal, serta restu dari orang tua.

Seleksi PPPK Tahap Dua ini berlangsung selama lima hari, mulai 30 April hingga 4 Mei 2025, diikuti 669 peserta yang memperebutkan 121 formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Baca Juga:   Ribuan Peserta Sambut Antusias Nusantara TNI Fun Run di IKN

Dalam kunjungannya, Abdul Waris didampingi Kepala Inspektorat PPU Budi Santoso, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Yang terpenting, percaya diri dan jangan mudah menyerah. Berikan usaha terbaik, jangan lupa minta doa restu orang tua. Kalau hari ini belum berhasil, bukan berarti gagal selamanya. Terus berjuang, kesempatan akan selalu datang bagi yang siap,” pesannya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER