SAMARINDA – Sudah sebulan berlalu sejak mencuatnya kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS), namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan, sementara alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal itu pun masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan Gakkum KLHK Kalimantan.
Merespons hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi yang berlangsung di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (5/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, dan menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Fakultas Kehutanan Unmul, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PMPTSP, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, serta Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim.
Sejak dimulai pukul 14.00 WITA, masing-masing pihak memaparkan informasi dan kendala yang menyebabkan lambatnya proses penetapan tersangka. Salah satu pernyataan penting datang dari Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, yang mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari dua saksi kunci, yakni RS dan A, yang diyakini mengetahui aktor utama dalam kasus ini.
“Kami sedang berupaya menemukan dua saksi ini. Mereka penting untuk membuka siapa pelaku utamanya,” jelas Juda di hadapan forum.
Polda Kaltim sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk 12 orang dari Universitas Mulawarman, 4 karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan 2 warga masyarakat. Namun belum cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kaltim menilai penelusuran pelaku seharusnya tidak sulit. “Tinggal sinkronkan antara pemilik konsesi dan pemilik lahan. Tidak mungkin penambangan bisa berjalan tanpa persetujuan dua pihak ini. Sederhananya, pelaku semestinya sudah bisa diidentifikasi,” tegas Didik Agung Eko Wahono, legislator dari Dapil Kutai Kartanegara.
Hingga kini, dalang pembabatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman belum dapat dipastikan, meskipun PT KSU PUMMA kerap dikaitkan karena lokasi kejadian berdekatan dengan wilayah konsesi mereka. Total luas hutan yang rusak mencapai 3,2 hektare.
Komisi IV DPRD Kaltim sebelumnya juga telah meninjau langsung lokasi kejadian. Menurut mereka, masyarakat kini menanti kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang dinilai mencederai dunia akademik dan lingkungan tersebut.
“Kesimpulan rapat: DPRD Kaltim meminta Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka paling lambat dua minggu ke depan,” demikian bunyi notulensi resmi hasil RDP gabungan.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus