spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Batu Pecah Dinas PUPR PPU, Eks Honorer dan Kontraktor jadi Tersangka

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batu pecah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Tersangka masing-masing adalah mantan tenaga honorer berinisial DK dan seorang kontraktor berinisial MT.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa aksi korupsi ini terjadi pada akhir tahun 2023. DK yang saat itu bertugas di bidang Bina Marga, diduga memalsukan seluruh dokumen proyek dan tanda tangan pejabat terkait. Pengadaan tersebut berupa batu pecah dengan 2 kali nilai kontrak.

“Sang eksekutor merupakan tenaga honorer, pelaku memalsukan semua berkas dan tanda tangan PPTK dengan berdalih bahwa berkas yang ditanda tangani salah cetak dan sudah dimusnahkan,” terangnya, Selasa (6/5/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan yang didapatkan pelaku melakukan aksi tersebut sendirian, namun pihak dari Kajari PPU terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang sudah di tetapkan.

“Kami terus melakukan pendalaman, biasa lah status akan berpengaruh terhadap keterangan yang disampaikan nantinya, mengingat status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah menetapkan 21 orang saksi yang akan kita lakukan pendalaman dalam waktu dekat ini. Dari proses pendalaman keterangan tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Polres PPU, kemudian kita akan lakukan rilis lanjutan kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Kaltim Minta Pemkab PPU Lakukan Rehabilitasi 16 Titik Lahan Bekas Tambang

Pewarta : Deddy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER