SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mendorong pengambilalihan pengelolaan daerah alur pelayaran di bawah jembatan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mengurangi insiden kecelakaan tongkang, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Saya merekomendasikan agar pengelolaan ini segera diambil alih. Kita koordinasikan dengan pusat, sambil berjalan. Ini juga arahan dari Pak Gubernur. Selama ini aliran dananya tidak masuk ke PAD kita,” kata Ekti kepada media, Senin (29/4/2025).
Ekti menilai, seringnya kecelakaan kapal tongkang, yang tercatat sudah terjadi 23 kali, menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak-pihak terkait, seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kedua lembaga tersebut.
“Ini sudah kejadian ke-23. Tentu harus ada evaluasi besar-besaran. Kalau perlu, kepala KSOP diganti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ekti menyoroti lemahnya pengawasan teknis terhadap operasional kapal tongkang. Ia menilai sistem towing yang selama ini diterapkan tidak efektif dan kerap menjadi penyebab utama terjadinya tabrakan kapal terhadap jembatan.
“Tidak ada pengawasan teknis yang maksimal di lapangan. SOP dari KSOP dan Pelindo harus berjalan. Jangan hanya menyalahkan desain jembatan terus,” ujarnya.
Menurut Ekti, pengelolaan alur pelayaran, termasuk aktivitas Ship to Ship (STS) di Muara Jawa dan Muara Berau, harus segera diambil alih daerah. Ia mengungkapkan, kegiatan STS menghasilkan triliunan rupiah, namun tidak ada yang berkontribusi ke PAD Kaltim.
“Regulasi saat ini semuanya dari pusat. Kita di daerah cuma jadi penonton. Padahal uangnya besar. Ini sebabnya kita harus berjuang agar pengelolaan bisa kita pegang,” tandasnya.
DPRD Kaltim, kata Ekti, bersama Gubernur akan terus memperjuangkan revisi regulasi agar pengelolaan bisa diambil alih daerah. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya ini demi kemajuan ekonomi Kaltim. (adv/DPRD Kaltim)
Editor: Agus