spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak, DPRD Kaltim Ancam Cabut Izin Pelaku

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan sikap tegas atas kerusakan berulang Jembatan Mahakam I. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan DPRD siap merekomendasikan pencabutan izin operasional terhadap perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sikap tegas ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 April 2025, menyusul ketidakkooperatifan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Perusahaan ini dinilai mengabaikan empat kali surat pemanggilan DPRD. Bahkan saat memenuhi undangan, pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki wewenang membuat keputusan.

“Kami meminta perwakilan tersebut keluar dari ruangan. Ini bentuk ketidakseriusan mereka menyelesaikan masalah,” tegas Sabaruddin.

Kerusakan fender jembatan akibat tabrakan itu diperkirakan memerlukan biaya perbaikan hingga Rp35 miliar. DPRD telah memberikan rekomendasi keras untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin operasi perusahaan jika tidak menunjukkan itikad baik.

Situasi semakin memanas setelah kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik kembali menabrak Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam, 26 April 2025. Insiden kedua ini menyebabkan salah satu pilar jembatan mengalami kemiringan. Tidak adanya fender yang diperbaiki sejak insiden pertama memperparah kerusakan.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Penutupan Alur Mahakam Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

Atas kondisi tersebut, DPRD bersama sejumlah instansi terkait merekomendasikan penutupan sementara jalur Sungai Mahakam selama dua bulan ke depan untuk mengutamakan keselamatan pengguna jembatan.

“Ekonomi memang penting, tetapi keselamatan masyarakat jauh lebih utama,” tegas Sabaruddin. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menolak penutupan sungai untuk menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi insiden berikutnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, serta aparat penegak hukum untuk menjaga kapal tongkang sebagai barang bukti, agar tidak dipindahkan atau dioperasikan sebelum proses hukum selesai.

Sabaruddin menegaskan DPRD sudah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, dan kini meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami bukan pengadilan, tapi kami sudah menjalankan tugas kami. Sekarang saatnya aparat bergerak,” pungkasnya.

Selain itu, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ikut aktif dalam pengaturan lalu lintas sungai meskipun otoritas utama berada di tingkat pusat. (adv/DPRD Kaltim)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER