spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati PPU Mudyat Noor : PKK dan Dekranasda Mitra Penting Wujudkan Pembangunan Inklusif

PPU – Sebuah langkah strategis kembali ditorehkan oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, dalam memperkuat pembangunan daerah berbasis kolaborasi dan partisipasi masyarakat.

Bertempat di Gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam 26 April kemarin, Mudyat secara resmi mengukuhkan sejumlah tokoh penting perempuan yang akan menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.

Mudyat menekankan bahwa organisasi-organisasi seperti TP-PKK, Dekranasda, Bunda PAUD, Posyandu, serta Forum Kabupaten Sehat adalah pilar penting yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat di akar rumput.

“Organisasi ini bukan pelengkap. Mereka adalah mitra sejati kami dalam pembangunan. Kolaborasi antar elemen seperti inilah yang akan mempercepat kemajuan daerah secara merata dan berkelanjutan,” tegas Mudyat.

Lebih dari sekadar seremoni, pengukuhan tersebut menjadi simbol dimulainya babak baru dalam sinergi lintas sektor. Bupati juga menyampaikan harapannya agar para pengurus yang baru dapat segera menggerakkan program-program strategis dan menghadirkan inovasi nyata yang menyentuh masyarakat, mulai dari keluarga, anak-anak, hingga lansia.

Baca Juga:   DPMPTSP PPU Optimalkan Sistem Digital untuk Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha

Dengan pemikiran visioner dan pendekatan humanistik, Mudyat Noor terus mendorong sinergi pembangunan inklusif. Upaya ini selaras dengan semangat nasional untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dengan menjadikan keluarga dan komunitas sebagai titik sentral pemberdayaan.

“PPU harus menjadi contoh bagaimana perempuan memimpin perubahan dan membawa kesejahteraan dari rumah ke daerah, dari desa ke pusat. Saya yakin, ini awal dari banyak hal baik untuk masyarakat kita,” pungkas Mudyat. (ADV)

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER