PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (29/4/2025).
Dalam sambutannya, Waris menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta seluruh panitia yang telah menginisiasi kegiatan strategis ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kami butuh kolaborasi nyata dari Ormas. Mari kita jadikan Ormas PPU semakin profesional, mandiri, dan menjadi kekuatan konstruktif dalam mendukung pembangunan,” tegasnya.
Waris juga menekankan pentingnya forum sosialisasi ini sebagai wadah penyamaan persepsi dan arah kebijakan antara pemerintah dan Ormas, khususnya dalam menyongsong peran strategis PPU sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau ada persoalan di masyarakat, mari kita bicarakan bersama. Kita harus saling terbuka dan membangun suasana yang aman, sejuk, dan damai untuk PPU yang kita cintai,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda, perwakilan dari 77 Ormas aktif, serta 23 anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dengan total peserta pembukaan mencapai ±100 orang.
Tujuan Strategis Kegiatan Sosialisasi Ini Antara Lain:
- Meningkatkan pemahaman pengurus Ormas terkait peran mereka sebagai mitra strategis pemerintah.
- Memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan Ormas dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Ormas agar lebih profesional, akuntabel, dan efektif.
- Mewujudkan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan Ormas untuk stabilitas wilayah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun komunikasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil demi menciptakan PPU yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol PPU, Agus, S.Pd, dalam laporannya menyampaikan bahwa keberadaan Ormas sangat strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mengawal pembangunan di daerah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk membina dan memberdayakan Ormas.
“Di tengah dinamika pembangunan menuju gerbang IKN, Ormas dituntut untuk adaptif dan responsif. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci sukses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya. (ADV)
Editor: Robbi Syai’an*