spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PSU Kukar Berjalan Damai, Salehuddin: Ini Bukti Kedewasaan Demokrasi

 

SAMARINDA — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berlangsung mulus dan damai. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim melalui Sekretaris Komisi I, Salehuddin, yang menilai pelaksanaan PSU mencerminkan tingkat kedewasaan demokrasi di Kukar.

“Meskipun menghadapi tantangan teknis dan geografis, PSU tetap berjalan tertib tanpa insiden besar. Ini patut menjadi contoh untuk daerah lain,” ujar Salehuddin, Sabtu (19/4/2025).

PSU yang digelar serentak di 20 kecamatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Kukar. Tidak ada laporan kerusuhan atau pelanggaran serius yang mencederai jalannya pesta demokrasi.

Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga independen SCL Taktika, pasangan calon nomor urut 01, Aulia–Rendi, sementara memimpin dengan raihan 56,56 persen suara. Mereka unggul atas pasangan Dendi–Alif dan Ayl AZA.

Meski data resmi tingkat partisipasi belum diumumkan, Salehuddin optimistis partisipasi masyarakat tetap tinggi. Ia menilai, tingginya kehadiran pemilih menunjukkan kesadaran politik warga Kukar yang terus tumbuh.

“Demokrasi bukan hanya soal siapa menang atau kalah, melainkan bagaimana kita semua menjaga persatuan dan berkomitmen membangun daerah,” tegasnya.

Baca Juga:   Ratusan Pelajar PPU Ikuti Seleksi Paskibraka 2023

Salehuddin juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana damai pasca-PSU. Ia menekankan pentingnya menghormati hasil resmi yang akan diumumkan KPU dan menahan diri dari narasi provokatif yang bisa memecah belah masyarakat.

“Kukar telah membuktikan kedewasaan politiknya. Kini tugas kita bersama untuk menjaga dan memperkuat harmoni ini,” tutup Salehuddin. (adv/dprdkaltim)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER