spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dampak Jadwal Hiburan Tak Jelas, Pelaku UMKM Alun-Alun PPU Keluhkan Penurunan Pengunjung

PPU – Ketidakpastian jadwal penampilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di taman alun-alun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuai kekecewaan mendalam dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tri, salah satu pelaku UMKM di kawasan tersebut, menilai situasi ini telah menimbulkan krisis kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Sejak beberapa bulan terakhir, Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA) telah berulang kali mengajukan permintaan kepastian jadwal hiburan dari OPD, yang sebelumnya menjadi daya tarik pengunjung. Namun, hingga kini, belum ada kepastian atau jadwal rutin yang disampaikan Pemda.

“Kami merasa diabaikan dan tidak dihargai sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun perekonomian lokal,” ujar Tri kepada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, ketidakjelasan ini berdampak langsung terhadap penurunan jumlah pengunjung ke alun-alun, sehingga penjualan produk UMKM pun menurun drastis. Banyak pelaku usaha kini mengalami kesulitan ekonomi karena turunnya pendapatan secara signifikan.

“Kami tidak bisa terus-menerus menunggu dan berharap. Kami membutuhkan kepastian, dan itu harus segera diberikan,” tambahnya.

Baca Juga:   Anggota DPRD PPU 2024-2029 Dilantik, Makmur Marbun Pesan Dahulukan Kepentingan Rakyat

Pelaku UMKM juga menilai bahwa ketidakpastian ini mencerminkan kurangnya komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan UMKM, padahal sektor ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal.

“Jika pemerintah benar-benar ingin mendorong ekonomi kerakyatan, seharusnya urusan sekecil ini bisa diatasi dengan baik,” imbuhnya.

HUTA telah beberapa kali melakukan upaya komunikasi formal dan informal dengan Pemda, namun hasilnya belum memenuhi harapan. Dalam waktu dekat, mereka bahkan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pemerintah daerah lebih serius serta akuntabel dalam pengelolaan taman alun-alun.

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai pelaku UMKM,” tegas Tri.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER