spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Dukung Transformasi Digital Tanda Tangan Elektronik di RSUD RAPB

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kick-off perekaman tanda tangan elektronik (TTE) dalam rangka integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan e-SIGN BSeR. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung transformasi digital dan implementasi rekam medis elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022.

Acara yang berlangsung Rabu, (23/4/2025), di Aula RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSeR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif RSUD RAPB yang melaksanakan perekaman tanda tangan elektronik bagi para tenaga medis dan staf rumah sakit. Ia menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keamanan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna layanan terhadap RSUD Ratu Aji Putri Botung,” ujar Nicko.

Baca Juga:   Mudyat Noor Ikuti Rangkaian Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Perkuat Pemahaman Kepemimpinan

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, Kepala Diskominfo PPU, Khairudin beserta jajaran, serta pejabat manajemen RSUD RAPB dan tenaga teknis dari Balai Besar Sertifikat Elektronik Pusat.

Mewakili Bupati PPU, Nicko juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah memfasilitasi acara ini, serta kepada Balai Sertifikasi Elektronik (BSeR) yang terlibat dalam pelaksanaan perekaman tanda tangan elektronik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap RSUD Ratu Aji Putri Botung dapat menjadi organisasi yang lebih responsif, inovatif, efektif, dan efisien. Kami juga berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya yang memberikan pelayanan publik,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER