PPU – Pencurian kayu kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Satreskrim Polres PPU berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga. Kedua pelaku diamankan pada Senin dini hari (21/4/2025) setelah tertangkap tangan membawa kayu curian menggunakan kendaraan pick-up.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang kehilangan kayu di lahannya. Hasil penyelidikan membuahkan temuan kedua pelaku beserta barang bukti kayu yang dicuri,” ungkap Dian.
Kronologi kejadian bermula pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita. Istri korban, Nurdin bin Mamma, mendengar suara kendaraan mencurigakan melintas di depan rumah mereka di Kelurahan Saloloang. Setelah keluar rumah, ia melihat satu batang kayu ulin tertinggal di pinggir jalan. Merasa curiga, ia langsung memeriksa lahan kosong dekat rumah mereka, tempat suaminya biasa menyimpan kayu.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah dicek, korban menemukan 30 batang kayu ulin yang sebelumnya ada di lahan tersebut telah hilang. Merasa menjadi korban pencurian, korban segera menghubungi keluarganya di wilayah Penajam untuk memantau kemungkinan ada kendaraan yang membawa kayu serupa.
Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa sebuah mobil pick-up L300 warna hitam yang membawa kayu jenis ulin berada di rumah warga bernama Sdr. Sudi di daerah Girimukti dan sedang ditawarkan kepada seseorang. Korban langsung menuju lokasi dan mendapati kayu tersebut miliknya. Bahkan, salah satu pelaku mengakui bahwa kayu itu diambil dari Kelurahan Saloloang.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengakui mengambil kayu dari lokasi yang disebutkan korban. Kendaraan yang digunakan juga sesuai dengan yang terlihat saksi saat kejadian,” tambah Dian.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres PPU menyita barang bukti berupa 30 batang kayu ulin ukuran 8×8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut kayu curian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan pencurian di lokasi lain,” ungkap Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian, khususnya terhadap sumber daya alam seperti kayu ulin yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Ia mengapresiasi tindakan cepat masyarakat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kita,” pungkasnya.
Penulis: Robbi Syai’an*