spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Validasi Data Bansos, Dinsos Kukar Terapkan DTSEN sebagai Acuan Penyaluran Bantuan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus melakukan pembaruan data untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang kini diambil adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, menyampaikan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikembangkan pemerintah pusat.

“Datanya lebih berkualitas, sehingga penerima bantuan dari program pembangunan apa pun nanti betul-betul yang layak dan tepat sasaran,” ujarnya, Minggu (10/3/2024).

Langkah ini diambil untuk menanggulangi berbagai tantangan dalam penyaluran bansos, seperti ketidaktepatan identifikasi penerima dan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan yang tidak berkelanjutan. Dengan DTSEN, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Yuliandris menjelaskan bahwa DTSEN tak hanya diperuntukkan bagi program bantuan sosial, tetapi juga akan menjadi basis data utama untuk berbagai sektor pembangunan seperti pertanian, perikanan, hingga pengembangan UMKM.

Baca Juga:   Lindungi Pekerja Rentan, Distransnaker Kukar Gencarkan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

“Seluruh program, baik itu pertanian, perikanan, maupun UMKM, dalam rangka penanggulangan kemiskinan wajib mengacu pada DTSEN,” tegasnya.

Penggunaan DTSEN juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah, karena informasi dan penerima manfaat dapat diakses secara lebih terbuka dan transparan.

Dengan penerapan sistem data tunggal ini, Pemkab Kukar optimistis bahwa berbagai intervensi pembangunan ke depan akan lebih efektif dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (diskominfokukar)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER