spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Run Street Ramadan Series 2 Kukar Gaungkan Sportainment dan Dorong UMKM Lokal

TENGGARONG – Gelaran Run Street Ramadan Kukar Idaman Cup 2025 Series 2 kembali menyemarakkan malam Ramadan di Kota Raja. Bertempat di Jalan Kartanegara, Kelurahan Panji, tepat di samping Pendopo Bupati Kukar, ajang ini diikuti sekitar 150 pelari dari berbagai kategori usia dan gender.

Event yang difasilitasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara ini menjadi perpaduan antara olahraga dan hiburan (sportainment), sekaligus sarana promosi gaya hidup sehat di bulan suci Ramadan.

Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kukar, Aji Muhammad Ari Junaidi, menyebut bahwa antusiasme masyarakat terus meningkat seiring berjalannya seri kegiatan ini.

“Antusiasme masyarakat terhadap lomba ini terus meningkat dari seri ke seri. Ini bukti bahwa minat masyarakat terhadap olahraga makin tinggi,” ujarnya.

Lebih dari sekadar lomba lari, event ini juga telah tercatat dalam kalender kegiatan nasional. Hal tersebut membuka peluang untuk menjadikannya agenda tahunan yang dapat memperkuat eksistensi komunitas lari lokal, baik untuk pelaksanaan di siang maupun malam hari.

Di sisi lain, Run Street Ramadan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran ratusan peserta dan pengunjung memberi peluang transaksi langsung di lapak-lapak kuliner dan produk lokal yang turut meramaikan area sekitar lomba.

Baca Juga:   57 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan, Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Inklusi Sosial

“Olahraga jalan terus, UMKM pun hidup. Inilah semangat yang ingin kami bangun lewat event seperti ini,” tutup Ari Junaidi. (diskominfokukar)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER