spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

57 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan, Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Inklusi Sosial

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menunjukkan komitmennya terhadap kelompok penyandang disabilitas. Pada tahun 2025, Dinsos Kukar menyalurkan sebanyak 57 unit alat bantu untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat difabel di berbagai wilayah Kukar.

Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, menyebutkan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi penerima yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas.

“Bantuan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh penerima, karena langsung menyentuh kebutuhan harian mereka. Ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah,” ujar Yuliandris.

Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi: 9 unit kursi roda, 14 alat bantu dengar, 10 tongkat kruk, 7 tongkat kaki tiga, 11 tongkat tunanetra berteknologi suara, 2 unit motor roda tiga, 2 unit kaki palsu atas lutut, dan 2 unit kaki palsu bawah lutut.

Selain bantuan alat bantu di tahun ini, pada 2024 lalu, Dinsos Kukar juga telah menyalurkan 89 unit kendaraan roda tiga yang dimodifikasi untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas.

Baca Juga:   Dispar Kukar Gencarkan Promosi Seni Pertunjukan di Yogyakarta, Sasar Wisatawan dan Pasar Kreatif Jawa

Program ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Pemkab Kukar untuk menciptakan daerah yang lebih inklusif, ramah disabilitas, dan berpihak pada kelompok rentan. (diskominfokukar)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER