spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Isu BBM Bermasalah, Dinas KUKM Perindag PPU Lakukan Pengawasan di SPBU

PPU – Menyikapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di SPBU Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan semata karena isu BBM oplosan, melainkan sebagai respons atas banyaknya laporan kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Sebenarnya fokus kami bukan pada isu BBM oplosan, tapi lebih pada respon atas banyaknya berita beredar di media sosial tentang kendaraan yang mogok setelah mengisi bahan bakar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/04/2025).

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim dari Dinas KUKM Perindag melakukan dua langkah utama: pemeriksaan takaran (tera) dan pengamatan visual terhadap BBM yang didistribusikan.

“Kami lakukan tera untuk mengukur ketepatan takaran dan juga mengamati secara visual apakah terdapat kotoran, residu, atau air yang tercampur di dalam BBM,” terang Margono.

Baca Juga:   Kunjungan Kerja Pertama Komisi II DPR RI di IKN, Fokus pada Stabilitas Politik dan Percepatan Infrastruktur

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait ketepatan takaran, dan pengamatan visual juga tidak menunjukkan adanya cairan asing atau kontaminan dalam BBM yang disalurkan.

Margono mengakui bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan uji kualitas kimiawi terhadap BBM, karena keterbatasan alat serta tenaga ahli yang bersertifikasi di bidang tersebut.

“Untuk uji kualitas, kami belum bisa lakukan karena belum memiliki alat maupun SDM bersertifikat yang mampu melakukannya,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Dinas KUKM Perindag PPU bekerja sama dengan Polres Penajam Paser Utara, mengingat daerah tersebut belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan. Dengan demikian, jika ditemukan pelanggaran di lapangan, penanganan langsung dapat dilakukan oleh Kepolisian.

Margono menegaskan bahwa pengawasan SPBU akan terus dilakukan secara berkala, dan pihaknya akan berupaya melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, baik dari sektor teknis maupun penegakan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, dan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga mutu dan distribusi BBM di wilayah PPU,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga:   Komitmen Pelayanan Kesehatan, Pemkab PPU Terima Penghargaan Universal Health Coverage

Penulis: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER