spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tohiron Minta Penertiban Lapak Pasar di PPU, Pedagang Diminta Taat Aturan

PPU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menekankan pentingnya penataan lapak pedagang di pasar agar tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman. Hal ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar menyusul keluhan dari sejumlah pedagang.

“Sidak dilakukan karena ada laporan dari pedagang. Setelah dicek di lapangan, ternyata bukan sepenuhnya kesalahan pengelola. Mereka justru ingin menertibkan agar pasar lebih tertata,” katanya, Rabu (16/04/2025).

Ia mengungkapkan, sejumlah pedagang kedapatan memperluas lapaknya melebihi batas yang telah ditentukan, bahkan sampai memakan sebagian badan jalan. Hal ini dinilai mengganggu sirkulasi pasar dan menghambat upaya penataan.

“Contohnya, ukuran lapak dua kali tiga meter, tapi ditambah satu meter ke samping. Itu sudah masuk ke area jalan. Ini yang jadi masalah dan harus ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Thohiron, pihak pengelola pasar melalui UPT setempat sudah berulang kali memberikan imbauan agar pedagang mematuhi aturan yang berlaku, namun masih banyak yang bersikeras memperluas lapak secara sepihak.

Baca Juga:   Teken Nota Kesepahaman dengan BRI, Otorita IKN Dukung Digitalisasi Perbankan di Nusantara

“Kepala UPT sudah hampir setahun memberi peringatan, tapi sebagian pedagang tetap melanggar,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa solusi yang diambil bukanlah pencabutan izin sewa secara langsung. Melainkan penertiban yang bersifat persuasif agar tidak menimbulkan konflik antar pedagang.

“Tidak harus sampai penyewaan dibatalkan. Yang penting ditertibkan supaya semua nyaman dan kepentingan umum tidak terganggu,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER