PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring terhadap salah satu toko modern yang berada di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/4/2025). Monitoring ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait aturan jarak minimal antar toko modern.
Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dalam peninjauan tersebut, Waris menyoroti keberadaan salah satu gerai Indomaret yang berada di RT 5, Kelurahan Nenang, karena jaraknya dinilai terlalu dekat dengan toko modern lainnya, yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah membiarkan pelanggaran seperti ini,” tegas Waris.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil monitoring tersebut.
“Hari Senin kita akan adakan rapat koordinasi. Jika dari hasil penelusuran nanti terbukti pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tertibkan,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, Perbup PPU yang mengatur keberadaan toko modern bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha ritel besar dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM), serta mencegah terjadinya dominasi usaha oleh jaringan ritel modern di wilayah permukiman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan identifikasi lebih lanjut di lapangan untuk memastikan data dan kondisi aktual.
“Kita akan pastikan langsung kondisi sebenarnya di lapangan. Ini merupakan bagian dari pengendalian dan pengawasan terhadap operasional toko modern di wilayah PPU. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti sesuai arahan Pak Wakil Bupati,” tutupnya. (ADV)
Penulis: Robbi Syai’an*