spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMKM hingga Seni Budaya Ramaikan Pameran Pembangunan PPU 2025

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar pameran pembangunan dan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten PPU. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 30 April hingga 3 Mei 2025.

Pameran tersebut bakal diisi oleh berbagai instansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku UMKM, komunitas seni, hingga peserta dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan pameran yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat PPU, Nicko Herlambang, di Kantor Bupati PPU, Selasa (15/4/2025).

“Pameran ini menjadi ajang menampilkan capaian pembangunan daerah dan memperkenalkan potensi serta inovasi PPU kepada masyarakat luas, termasuk peserta dari kabupaten/kota se-Kaltim yang akan hadir dalam Gelar TTG nanti,” ujar Nicko.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda PPU Dewi Yuliana, perwakilan event organizer Delta Organiser, serta sejumlah perwakilan OPD terkait. Sejumlah poin dibahas dalam pertemuan ini, mulai dari penataan lokasi pameran, konsep acara, pelibatan peserta, hingga strategi publikasi.

Baca Juga:   Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Pemkab PPU Gelar Rakor Pengawasan Kearsipan Internal 2024

Selain pameran produk unggulan dan inovasi, acara ini juga akan dimeriahkan dengan pertunjukan seni dan budaya. Ketua Dekranasda PPU, Dewi Yuliana, menegaskan kesiapan mendukung pameran dengan menghadirkan kesenian lokal sebagai bentuk pelestarian budaya.

Sementara itu, Delta Organiser selaku penyelenggara memaparkan konsep teknis acara, termasuk pengaturan stan, jadwal kegiatan, dan fasilitas pendukung. Dengan persiapan matang, diharapkan Pameran Pembangunan dan Gelar TTG ini tidak hanya berjalan sukses dan meriah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat PPU dan daerah lain di Kalimantan Timur. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER