spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Minta OPD Aktif Komunikasi dengan Petani Persiapan Masa Panen Kedua

PPU – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Haryono, menyebut bahwa dari hasil penyerapan aspirasi di sejumlah desa dan kelurahan seperti Giripurwa, Sidorejo, dan Petung, pihaknya menerima sejumlah usulan terkait kebutuhan petani, salah satunya penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ia mengatakan, di Desa Giripurwa misalnya, para petani mengusulkan bantuan hand tractor untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

“Makanya, pemerintah harus merespons ini. Pemerintah dan legislatif melalui aspirasi harus tanggap,” ujar Haryono yang akrab disapa Iyon, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, kebutuhan tersebut sejalan dengan program kerja utama Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya swasembada pangan. Terlebih, saat ini masyarakat tengah bersiap menghadapi masa panen kedua dan khawatir gagal panen.

“Bukan berarti kita tidak memperhatikan kondisi di bawah. Ini hanya soal komunikasi yang harus dibangun antara petani dengan OPD terkait,” tegasnya.

Iyon menilai bahwa seluruh pihak harus turut serta merespons situasi ini secara aktif dan terkoordinasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik dan penyampaian informasi yang tepat, serta perlunya evaluasi berkala.

Baca Juga:   Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas PPU Sita Puluhan Motor dan Ratusan Knalpot Brong

“Perlu koordinasi yang baik, penyampaian yang efektif, dan evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya monitoring secara menyeluruh terhadap kualitas pangan, termasuk kondisi lahan dan bibit yang digunakan.

“Terkait bibit, lahan, dan kualitas, semua itu adalah parameter penting. Kita tidak bisa mengetahui hasil ketahanan pangan kita kalau tidak dimonitoring,” tutup Iyon. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER