spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Wacana Pengembangan Jalur Tengah Kubar–PPU, Kunci Konektivitas dan Pertumbuhan Kalimantan

PPU – Tokoh pemuda Penajam Paser Utara (PPU), Nasrun, menegaskan pentingnya pembukaan dan pengembangan akses jalur tengah yang menghubungkan wilayah Bongan (Kutai Barat) ke PPU sebagai langkah strategis dalam mendorong kemajuan Kalimantan secara merata dan berkesinambungan.

Menurut Nasrun, jika visi dan misi kepala daerah benar-benar mengedepankan sinergi pembangunan lintas wilayah, maka akses jalur tengah harus menjadi prioritas. Ia menilai konektivitas bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga soal pemerataan ekonomi dan akses logistik yang dapat menghidupkan wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal secara konektivitas.

“Jika jalur ini tidak segera dibuka dan ditingkatkan, beberapa kawasan di PPU akan tetap statis. Padahal dengan hanya peningkatan Jalan Silkar ke Sepaku saja, mobilisasi kendaraan dan ekonomi lokal sudah meningkat signifikan,” ungkap Nasrun.

Ia juga menyoroti potensi besar jika jalur tengah ini diperkuat, terutama untuk pengguna jalur dari Samarinda, Kukar, Kubar hingga menuju Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Jalur ini lebih efisien ketimbang melewati jalur pesisir yang padat dan bergantung pada akses feri atau Jembatan Pulau Balang.

Baca Juga:   18 Partai di PPU Resmi Daftarkan Bacalegnya
Nasrun.

Sekadar informasi, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Rudy Mas’ud membuka babak baru dalam upaya memperkuat konektivitas di Kaltim. Ia menyampaikan langsung aspirasinya kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimoeljono, dalam pertemuan hangat di Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (9/4/2025).

Jalur Strategis yang Berdampak Luas
Nasrun menjelaskan bahwa akses Sotek–Bongan bukan hanya bermanfaat bagi PPU, tapi juga membuka ruang logistik antarwilayah Kalimantan. Wilayah pesisir seperti PPU, Balikpapan dan Paser dapat menjadi gerbang distribusi logistik dan perikanan ke kabupaten/kota yang berada di tengah Kalimantan, seperti Kukar, Kubar, Mahulu hingga Kalteng, yang secara geografis tidak memiliki akses ke laut.

“Kawasan tengah Kalimantan bisa memanfaatkan akses ini untuk mobilisasi produk ke luar pulau, termasuk ke Sulawesi, NTT, NTB dan Jawa,” tambahnya.
“Akses ini juga sangat penting untuk mendukung konektivitas ke Ibu Kota Negara (IKN).”

Jalur 90 KM yang Menjanjikan
Nasrun menjelaskan bahwa jalur Sotek–Resak memiliki panjang sekitar 90 kilometer, dan jika akses jalan diperbaiki serta layak dilalui, maka waktu tempuh hanya sekitar 2,5 hingga 3 jam. Jalur ini dinilai sebagai koridor penghubung tengah yang mengarah ke wilayah selatan pesisir Kalimantan Timur, termasuk ke Kabupaten Paser, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga:   Banmus Jadwalkan Pelantikan Hasanuddin Masud Jadi Ketua DPRD Kaltim 12 September

Saat ini, masyarakat dari wilayah seperti Berau, Bontang, Samarinda, bahkan hingga Kukar dan Kubar, masih mengandalkan jalur pesisir untuk menuju selatan Kalimantan, yang kerap melewati feri Penajam–Balikpapan atau Jembatan Pulau Balang. Jika jalur tengah dibuka, maka akan mengurangi beban jalur pesisir dan menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien.

Momentum Kemajuan Ekonomi untuk PPU
Jika jalur ini dibuka, Nasrun meyakini akan terjadi percepatan ekonomi di PPU. Ia menyebutkan bahwa hanya dalam waktu satu bulan setelah jalur ini berfungsi, akan tumbuh kawasan ekonomi baru, termasuk sektor perikanan, pelelangan ikan, dan usaha kecil masyarakat.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika PPU tidak segera bergerak, maka peluang ini bisa diambil alih oleh daerah tetangga seperti Kabupaten Paser yang telah memanfaatkan potensi Teluk Adang dan jalur simpang Pait untuk menghubungkan diri dengan Kalsel, Kalteng dan Kutai Barat.

“Kalimantan ini luas, dan PPU berada di posisi strategis. Tapi kalau kita lambat membuka akses, daerah lain yang akan maju duluan. Kita mungkin hanya jadi penonton pada kemajuan daerah lain. Kita tidak boleh jadi penonton,” pungkasnya.

Baca Juga:   Dorong Pembangunan Bendung Telake, Roman Rading; Sumber Ketahanan Pangan PPU

Penulis: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER