spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kaltim

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Laporan ini diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, dalam acara yang digelar di Auditorium Nusantara, Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Samarinda, Rabu (26/3/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati PPU Nomor 900/545-TU-PIMP/BKAD tertanggal 24 Maret 2025, terkait penyampaian laporan keuangan daerah. Suharyanto mengapresiasi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang telah menyerahkan LKPD Unaudited 2024 tepat waktu.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diterima akan melalui proses audit selama dua bulan, yang kemudian menjadi dasar dalam penentuan opini terhadap LKPD masing-masing daerah.

“Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dicapai tahun lalu oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim dapat dipertahankan,” ujar Suharyanto.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan dukungan penuh dari jajaran terkait dalam kelancaran proses audit BPK.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Minta Seluruh Pegawai Jaga Integritas dan Netralitas dalam Momentum Pilkada 2024

Ia menekankan bahwa pejabat yang menangani keuangan daerah harus selalu berada di tempat selama pemeriksaan berlangsung. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2024, Pemkab PPU optimistis dapat mempertahankan opini WTP dalam laporan keuangan tahun ini.

“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan semua data yang diperlukan dapat disajikan secara lengkap,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER