spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan dengan PT ITCI KU, Warga Telemow Gelar Aksi Solidaritas di PN Penajam

PPU – Puluhan warga Desa Telemow menggelar aksi solidaritas menuntut pembebasan empat warga yang ditahan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU). Aksi ini berlangsung, Rabu (26/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, setelah keempat warga desa tersebut diamankan oleh aparat kepolisian.

Dalam aksi tersebut, para peserta menegaskan bahwa pemukiman warga telah ada jauh sebelum keberadaan perusahaan. Mereka juga menilai bahwa proses hukum terhadap empat warga yang ditahan tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Muna, salah satu warga peserta aksi, menyampaikan bahwa dirinya dan keluarganya telah tinggal di Desa Telemow secara turun-temurun.

“Saya sudah beranak-cicit di Telemow. Kami meminta saudara dan orang tua kami segera dibebaskan,” tegasnya.

Foto: Muna didampingi warga Desa Telemow. (Nelly/RadarIbukota)

Selain itu, ia juga menekankan bahwa warga Desa Telemow selalu hidup berdampingan tanpa membedakan suku dan agama.

“Kami hanya ingin keadilan. Bebaskan desa kami, bebaskan hak kami!” serunya.

Muna menggambarkan keresahan warga sejak penahanan tersebut. “Sejak penangkapan itu, kami seperti tidur di atas duri. Jika lahan kami digusur, di mana kami harus tinggal? Apakah hanya lahan kuburan yang tersisa untuk kami?” tutup Muna.

Baca Juga:   Pelepasan Kontingen Porprov Korpri 2024, Pemkab PPU Dorong Atlet Berprestasi

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER