spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU: Proses Hukum Harus Sesuai Aturan

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memberikan tanggapan terkait penahanan empat warga Telemow yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) pada Kamis (15/03/2025).

Mudyat menyatakan hingga saat ini, dirinya belum mengetahui secara detail perihal kasus tersebut. Ia menjelaskan, karena kasusnya sudah berlangsung lama, ia merasa tidak memiliki informasi cukup untuk memberikan komentar lebih lanjut.

“Kalau itu saya belum tahu persis ya. Nah, karena kasusnya lama kayaknya saya belum bisa komentar. Jadi saya nggak bisa ngasih pendapat kalau persoalan itu,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan jika kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan telah mendapatkan status P21. Artinya, proses pelimpahan sudah selesai. Namun, jika belum ada pelimpahan, maka penahanan yang dilakukan belum dapat dilanjutkan.

“Kalau yang nggak paham, saya nggak berani ngomong ya. Sudah menahun terus ini jadi masalah terus menerus terus juga masih belum selesai hingga hari ini kayak gitu,” jelasnya.

Baca Juga:   Program Makan Bergizi Gratis di PPU Siap Lebih Mandiri Tahun 2025

Lebih lanjut, Mudyat menegaskan pemerintah daerah selalu hadir untuk membantu masyarakat. Terlebih lagi, Pemkab PPU telah mengeluarkan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat di sekitar area yang dikuasai PT ITCI KU.

“Nah itu kan nggak ada masalah tuh. Nah kalau yang ini ada masalah, kita nggak tahu. Artinya selama ini yang penting, ini kan kebijakannya saya nggak tahu nih. Di pemerintah yang sebelum saya,” tambah Mudyat.

Ia mengatakan jika ada yang ditahan dan kemudian sertifikat HGB keluar, tentu ada sesuatu yang perlu dipelajari lebih dalam. Maka pihaknya harus memahami dulu apa yang sebenarnya terjadi.

“Kita kan nggak berani berkomentar, ini kita bilang ini harusnya punya masyarakat. Tapi kok tiba-tiba ada juga nih yang dapat sertifikat HGB-nya. Kita nggak tahu nih apa nih sebetulnya kejadiannya. Kalau misalnya seandainya satu ditangkap yang pemilik SHM juga ditangkap, itu mungkin beda. Tapi ini kan ada yang dapat SHM, ada yang tidak. Nah berarti ini ada something nih. Nah ini harus kita dalami dulu,” paparnya.

Baca Juga:   Makmur Marbun Tinjau Langsung Fasilitas Bandara VVIP IKN

Mudyat berharap aparat menjalankan hukum sesuai prosedur. Artinya, terdapat aturan dan mempersilahkan berjalan sesuai tata cara yang berlaku.

“Artinya ada aturan, ada tata cara. Mungkin selama ini prosedur dianggap sudah terpenuhi. Sehingga teman-teman di aparat penegak hukum menjalankan sesuai prosedur. Itu aja sih paling,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER