spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Puasa Bersama di Polres PPU, Pererat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, bersama istri, Indrayani, yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) PPU, menghadiri acara buka puasa bersama di Polres PPU.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung baru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mako Polres PPU pada Kamis (20/03/2025).

Acara buka puasa bersama ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Pimpinan PT Kilang Pertamina Balikpapan, Bhayangkari Cabang PPU, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Waris Muin memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres PPU atas inisiatif mulia tersebut.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres PPU atas inisiatif mulia ini,” ujarnya.

Waris Muin menambahkan, kegiatan buka puasa bersama dan bakti sosial ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga kebersamaan dalam acara ini semakin memperkokoh sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di Kabupaten PPU,” harapnya.

Baca Juga:   Pamerkan Karya Kreatif, SMPN 5 PPU Wujudkan Profil Pelajar Pancasila

Sementara itu, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa gedung baru SPPG yang dibangun oleh Polres PPU akan digunakan untuk mendukung program pemerintah terkait penyediaan makan bergizi gratis (MBG) bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kegiatan sosial, pihaknya memberikan bantuan tali asih kepada kaum duafa dan anak-anak dari Panti Asuhan Huswatun Khasanah. “Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polres PPU terhadap masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER