PPU – Kasus sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) masih berlanjut. Salah satu keluarga yang ditahan, Sartinah (45), menyatakan bahwa penahanannya tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kasus yang dipidanakan.
“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Sartinah, Selasa (17/03/2025).
Sartinah mengungkapkan bahwa saat penahanan dilakukan pada Kamis (15/03/2025), pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) tidak membawa surat penangkapan. Semua dilakukan hanya melalui telepon dan dikonfirmasi bahwa ia diminta untuk menghadiri pelimpahan berkas dari Polda Kalimantan Timur.
“Katanya cuma diminta menghadiri pelimpahan berkas saja, tapi kenapa langsung diborgol? Kami sebagai warga Desa Telemow tidak terima dengan penahanan ini,” ujar Sartinah dengan nada tegas.
Ia pun berharap agar keempat warga Desa Telemow yang ditahan segera dibebaskan. Sartinah menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan lahan yang dikenakan kepada mereka jelas tidak benar.
“Tuduhan menyerobot lahan itu salah, karena banyak saksi yang membuktikan sebaliknya,” tambahnya.
Sartinah menjelaskan bahwa keluarganya telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1944, jauh sebelum perusahaan tersebut masuk. Sejak penahanan, Sartinah mengatakan pihak perusahaan tidak ada berkomunikasi langsung dengan keluarga.
“Komunikasi langsung tidak ada, tetapi surat sering masuk sejak 2017. Isinya hanya meminta kami untuk mengosongkan lahan,” jelasnya.
Surat-surat yang dikirimkan oleh PT ITCI KU, menurut Sartinah, termasuk peringatan dan somasi. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi hanya dilakukan oleh Humas PT ITCI KU untuk meminta tanda tangan penyerahan lahan.
“Tetapi kami tidak pernah menandatangani surat itu sampai saat ini. Tidak ada sosialisasi yang dilakukan. Padahal kami sering bertemu dengan karyawan perusahaan, namun tidak ada yang menanyakan hal tersebut,” tambahnya.
Sartinah berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam dapat memberikan keputusan yang adil.
“Kami berharap keempat tahanan segera dibebaskan,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an