PPU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah PPU wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dasar aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Regulasi ini telah berlaku sejak tahun 2016 dan menjadi kewajiban perusahaan dalam memberikan THR, terutama dalam rangka perayaan Idulfitri.
“Saya yakin seluruh perusahaan sudah mengetahui aturan ini. Namun, berdasarkan pengalaman tahun lalu, masih ada keluhan dari karyawan terkait pemberian THR. Oleh karena itu, pada tahun 2025 ini, kami menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penegasan agar perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujar Marjani, Sabtu (15/3/2025).
Marjani menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan dengan rumus masa kerja dalam 12 bulan dikalikan 1 bulan gaji. Dengan ketentuan ini, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR, kecuali jika perusahaan memberikan dalam bentuk bantuan atau kebijakan internal.
“Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji,” tegasnya.
Disnakertrans PPU berharap tidak ada lagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR tahun ini. Marjani menegaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami akan mencatat dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi berada di tangan pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Sejak perubahan regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Tetapi tetap berperan dalam monitoring dan pelaporan.
Sebagai bentuk kepastian bagi para pekerja, Disnakertrans PPU menetapkan bahwa batas waktu pembayaran THR paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan ini, agar hak karyawan terpenuhi sesuai perundang-undangan,” pungkas Marjani. (ADV)
Penulis: Robbi Syai’an