spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-23 PPU, Syahrudin M Noor Tekankan Kolaborasi dan Percepatan Pembangunan

PPU – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam mendukung pembangunan Kabupaten PPU, terutama di tengah dinamika kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengusung tema “Kolaborasi Untuk Membangun Nusantara”, peringatan HUT ke-23 Kabupaten PPU menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan kemajuan yang lebih pesat dan berkelanjutan.

“Dirgahayu Kabupaten Penajam Paser Utara yang ke-23, semoga semakin berjaya. Dengan usia yang semakin matang ini, kita harus semakin siap dalam melaksanakan berbagai program pembangunan ke depan,” ujar Syahrudin.

Menurutnya, dengan kepemimpinan Bupati baru, masyarakat berharap berbagai program yang akan datang dapat lebih baik dan progresif. Terlebih, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan IKN, PPU harus mampu melakukan inovasi dan lompatan pembangunan agar tidak tertinggal jauh.

“Karena kita beririsan langsung dengan IKN, kita juga harus melakukan lompatan-lompatan besar dan memiliki inovasi agar kemajuan daerah ini terus berkembang dan tidak tertinggal jauh,” jelasnya.

Baca Juga:   Pertama Kali Saksikan Pentas Seni dan UMKM PPU, Zainal Arifin; Semangat yang Luar Biasa

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan untuk bersatu dalam membangun PPU. Agar berbagai tantangan di masa depan dapat dihadapi dengan soliditas yang kuat.

Dengan momentum HUT ke-23 ini, ia berharap seluruh komponen daerah dapat terus berkolaborasi. Dalam mempercepat pembangunan, menciptakan inovasi, dan menjadikan PPU sebagai daerah yang maju, mandiri, serta berdaya saing.

“Mari kita bergandengan tangan, bersatu membangun PPU ini. Ada banyak tugas besar yang harus kita capai ke depan, dan kita hanya bisa mewujudkannya dengan kerja sama yang solid,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER