PENAJAM PASER UTARA – Aksi warga yang melakukan penggembokan aliran pipa ke Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berujung pada pemanggilan oleh Polres PPU. Meskipun sebelumnya Bupati PPU, Mudyat Noor, telah melarang pelaporan terkait kejadian tersebut.
“Memang tim hukum tadi katanya mau langsung bergerak, Saya sudah WA, saya bilang jangan (dilaporkan),” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).
Satu hari setelahnya, Polres PPU menerbitkan Surat Nomor: B/275/III/RES.1.24/2025/Reskrim perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara. Hal ini ditujukan kepada beberapa warga yang terlibat dalam aksi penggembokan tersebut.
Kapolres PPU, Supriyanto, membenarkan penerbitan surat tersebut dan menjelaskan bahwa surat itu ditujukan untuk melakukan klarifikasi terkait penyegelan PDAM Meteran di Rumah Jabatan Bupati yang dilakukan oleh oknum warga.
“Karena negara kita adalah negara hukum, tentunya ada mekanisme dalam penanganan untuk menjaga ketertiban di masyarakat,” ungkapnya kepada Media Kaltim, Minggu (09/03/2025).

Sementara itu, Supriyanto mengarahkan ke Kasat Reskrim PPU, Dian Kusnawan untuk mengetahui detailnya. Tim Media Kaltim segera melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim PPU.
Dian Kusnawan yang dihubungi mengatakan terdapat masyarakat yang melakukan laporan tersebut.
“Iya ternyata ada warga yang melapor, ya kami tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” jelasnya, Minggu (9/3/2025).

Dian Kusnawan menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut. Saat ditanya apakah tindakan warga yang melakukan penyegelan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum, Dian menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Nanti kesimpulannya kami akan melaksanakan gelar perkara,” tambahnya.
Dian juga menjelaskan bahwa pemanggilan diberikan kepada beberapa orang. Pemanggilannya juga bertahap sejak Jumat (7/3/2025).
“Yang melaporkan yang berjaga, kalau saya melihatnya masih proses belum tahu ada pelanggaran atau tidak. Pokoknya harus pemeriksaan dulu, gelar perkara dulu. Nah termasuk pasal berapa yang dilanggar juga masih dalam penelusuran,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R