PPU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam operasi pekan lalu. Dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika yang dengan ini telah tiga kali berurusan dengan hukum.
Dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025), Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 24 Februari 2025, sekira pukul 21.30 WITA, di RT 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (50), yang diketahui sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 paket sabu seberat 0,27 gram, 2 bungkus plastik bening, 3 sekop plastik kecil, 1 bungkus rokok, 1 dompet kecil warna pink dan unit handphone.
Menurut polisi, S berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba, mengumpulkan dana, membeli sabu, dan menjualnya kembali kepada pelanggan. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dua hari setelah penangkapan S, polisi kembali mengungkap kasus narkoba di Jalan RT 1, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 19.30 WITA. Kali ini, tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial A (41), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Gersik.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka A antara lain, 2 paket sabu seberat 0,47 gram, 1 sekop plastik kecil, 1 tas coklat, 1 bungkus plastik bening, uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit handphone.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka A memperoleh narkoba dari seorang bandar besar berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan cukup unik, di mana tersangka membeli 10 paket sabu seharga Rp 2 juta dengan sistem bayar setelah barang terjual.
Sebagai keuntungan tambahan, tersangka A juga mengkonsumsi sabu secara gratis dari setiap transaksi. Ia juga kerap memperkecil isi paket sabu sebelum dijual kembali demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainnya dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di PPU.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar diberantas. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya.
Pewarta: Robbi Syai’an