spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Krisis Sampah, DLH PPU Siapkan TPS3R di Setiap Kecamatan

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan menambah fasilitas pengadaan tong sampah di lokasi-lokasi krusial, terutama di area pariwisata.

Selain itu, DLH juga mendorong edukasi pemilahan sampah dari rumah, agar hanya sampah yang tidak memiliki nilai yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin memastikan masyarakat memilah sampahnya sejak dari rumah dan mengelolanya di bank sampah unit. Dengan begitu, yang masuk ke TPA hanyalah sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Kepala DLH PPU, Safwana, Jumat (28/2/2025).

Terkait kondisi TPA Buluminung yang hampir penuh, Safwana membenarkan bahwa kapasitasnya diperkirakan hanya mampu bertahan hingga dua tahun ke depan.

“Oleh karena itu, kami telah mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki satu TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle),” ungkapnya.

Untuk mengatasi keterbatasan TPA saat ini, DLH PPU telah meninjau lokasi baru di daerah Gunung Steleng dan mengajukan pembangunan TPA baru.

“Pengajuan bisa dilakukan melalui provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup, atau melalui OPD kami. Kami terus berupaya agar hal ini terealisasi,” tambahnya.

Baca Juga:   Selesaikan Pembahasan Raperda RTRW, DPRD PPU Perlu Lanjutkan Koordinasi dengan Otorita IKN

Selain pembangunan TPA baru, DLH PPU juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.

“Tahun ini kami sudah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk TPST, dan penganggarannya akan diajukan melalui Kementerian PUPR,” terangnya.

Safwana menegaskan bahwa upaya pengelolaan sampah ini akan terus dilakukan, namun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap menjadi faktor utama keberhasilannya.

“Ini adalah bagian dari pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi. Kesadaran masyarakat sangat penting, dan kami akan terus membangun serta mengedukasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih,” tandasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER