spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PAM Danum Taka Resmi Kelola Pipa JDU, Warga Sungai Parit Bisa Segera Nikmati Air Bersih

PPU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PAM) Danum Taka resmi mengambil alih pengelolaan pipa jaringan distribusi utama (JDU) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU. Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan penyediaan layanan air bersih, terutama bagi warga RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sungai Parit, Senin (24/2/2025).

Pipa JDU ini sebelumnya hanya mengaliri Rumah Jabatan (Rujab) Bupati. Namun kini diharapkan dapat menjangkau masyarakat sekitar.

“Penandatangan merupakan upaya percepatan sehingga pipa yang melayani Rumah Jabatan Bupati ini diharapkan juga dapat melayani Masyarakat di Beberapa RT di kelurahan Sungai Parit yang dilalui,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Sosialisasi ini fokus pada informasi teknis terkait pemasangan jaringan air bagi warga yang terdampak. Warga Sungai Parit sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima manfaat Program Inpres Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim.

Namun, program tersebut mengalami hambatan di tahun 2024 dan masuk ke daftar proyek yang dimoratorium hingga tahun 2025. Sayangnya, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian PUPR, program Inpres ini termasuk dalam proyek yang terdampak rasionalisasi anggaran, sehingga kejelasan realisasinya masih belum pasti.

Baca Juga:   Disdikpora PPU Buka Ruang Diskusi untuk Penuhi Kebutuhan Atlet Disabilitas

“Namun kegiatan ini mengalami hambatan di tahun 2024. Sehingga di moratorium ke tahun 2025, namun berdasarkan Informasi dari Kementrian PUPR Program inpres ini juga termasuk yang mengalami Hambatan sehubungan dengan rasionalisasi anggaran,” jelasnya.

Sebagai solusi, Perumda Danum Taka menawarkan opsi pemasangan reguler atau berbayar bagi warga yang tidak ingin menunggu program pemerintah tersebut. Mekanisme pemasangan ini akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka.

“Kami memahami kebutuhan warga akan air bersih. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak ingin menunggu program pemerintah yang masih belum jelas, kami menyediakan opsi pemasangan reguler sesuai aturan yang berlaku,” jelas Abdul Rasyid.

Ia menegaskan bahwa dengan diambil alihnya pengelolaan pipa ini, Perumda Danum Taka berkomitmen untuk terus mempercepat akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten PPU. Langkah selanjutnya, Perumda Danum Taka akan berkoordinasi dengan Kelurahan Sungai Parit untuk melakukan sosialisasi kepada warga RT 01 dan RT 02 terkait teknis pemasangan jaringan air.

Baca Juga:   PH Terdakwa Kasus Netralitas ASN Tegaskan Pentingnya Peran Dokter Bedah di RSUD RAPB

Sosialisasi ini akan memberikan informasi mengenai mekanisme pemasangan jaringan air, skema pembayaran bagi pelanggan reguler dan jadwal dan tahapan pelaksanaan distribusi air.

Dengan adanya alternatif solusi ini, Rasyid berharap warga dapat segera menikmati akses air bersih tanpa harus bergantung sepenuhnya pada program pemerintah yang masih mengalami kendala.

“Terkait hal tersebut Perumda Air Mium danum Taka menawarkan kepada warga yang tidak dapat menunggu program dimaksud untuk mengikuti program pemasangan secara reguler atau berbayar sebagaimana Ketentuan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur Perumda air Minum Danum Taka,” pungkas Rasyid.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER