spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerbang IKN Maju dan Berdaya Saing, Pemkab PPU Gelar Musrenbang Sepaku 2025

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sepaku dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Sepaku pada Rabu (19/02/2025).

Musrenbang ini dihadiri oleh Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, perwakilan Deputi Otorita IKN, pejabat lingkup Pemkab PPU, unsur Forkopimda PPU, serta lurah dan kepala desa se-Kecamatan Sepaku.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU, menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan forum strategis dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di tingkat kecamatan, kelurahan, serta desa.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Kecamatan Sepaku masih menjadi bagian dari Kabupaten PPU dalam hal perencanaan pembangunan, penganggaran, dan usulan RKPD,” ungkapnya.

Foto: Suasana Musrenbang Kecamatan Sepaku yang digelar oleh Pemkab PPU dalam rangka penyusunan RKPD 2026. (Istimewa/MKNN)

Tur Wahyu juga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2045 mengusung visi Penajam Paser Utara Sejahtera 2045: Gerbang Ibu Kota Nusantara yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Serambi Nusantara.

Baca Juga:   Tanggapi Surat Otorita IKN ke Warga Pemaluan, Pj Bupati PPU Pastikan Tidak Sengsarakan Masyarakat

“Masyarakat PPU berharap ada peningkatan kesejahteraan, baik dari segi keahlian maupun keterampilan, agar mampu bersaing dengan pendatang yang mencari pekerjaan di Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.

Dengan berlangsungnya Musrenbang ini, diharapkan pembangunan di Kecamatan Sepaku dapat semakin terarah dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan di Kecamatan Sepaku agar dapat mengatasi berbagai persoalan di daerah tersebut.

“Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang efisiensi, dampaknya dirasakan dari tingkat kementerian hingga ke provinsi. Untuk itu, mari bersama-sama berkontribusi aktif dalam mencermati permasalahan di Kecamatan Sepaku,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER