spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perubahan Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025, Disdikpora PPU Sesuaikan Jam Belajar

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan jadwal khusus kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi esensi pembelajaran.

“Selama Ramadan, kami menyesuaikan jadwal sekolah agar siswa tetap bisa belajar dengan nyaman, tetapi tidak terlalu terbebani,” ujar Andi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan:
– Tanggal 26-28 Maret & 2-5 April 2025: Siswa menjalani pembelajaran rohani di rumah.
– Tanggal 8-20 April 2025: Siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah dengan jam pelajaran yang dikurangi.
– Setelah 20 April 2025: Libur bersama hingga usai Lebaran.

Selain itu, durasi belajar di sekolah juga mengalami perubahan sebagai berikut:
– TK & SD: Dari 20 menit per sesi menjadi 15 menit.
– SD: Dari 25 menit per sesi menjadi 20 menit.
– SMP: Dari 35 menit per sesi menjadi 30 menit.

Baca Juga:   Berkas Dinyatakan Lengkap, Pasangan ANDA Siap Menangkan Kontestasi

Tak hanya siswa, jam kerja guru dan tenaga kependidikan juga mengalami pengurangan satu jam per hari. Jika sebelumnya jam masuk pukul 08.30, maka selama Ramadan dimajukan menjadi pukul 08.00.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikpora Kabupaten/Kota. Sementara untuk jenjang SMA, jadwal diatur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu siswa dan tenaga pendidik tetap produktif selama Ramadan, tanpa mengganggu kelancaran ibadah puasa,” tutup Andi.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER