PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memasang empat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah di beberapa titik strategis. Namun, meski pemasangan telah rampung sejak akhir 2024, lampu merah tersebut masih belum sepenuhnya beroperasi.
Salah satu penyebabnya adalah proses sosialisasi yang masih berlangsung. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Alimuddin, menyebut bahwa masyarakat perlu waktu untuk membiasakan diri dengan keberadaan APILL di wilayah mereka.
“Tahun ini kita masih tahap sosialisasi. Banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan adanya APILL di persimpangan ini,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, satu-satunya lampu merah di PPU hanya berada di depan Polres PPU, kawasan Gerbang Madani. Dengan adanya empat APILL baru di simpang Kantor Bupati PPU, dekat pasar Petung, simpang Sotek, dan simpang Silkar, kebiasaan berkendara masyarakat perlu disesuaikan.
“Dulu mereka bisa melintas langsung, sekarang harus berhenti jika lampu merah menyala. Ini membutuhkan edukasi agar tidak ada kebingungan di jalan,” tambah Alimuddin.
Beberapa pengendara masih terlihat ragu-ragu saat melintas di persimpangan yang telah dipasangi lampu merah. Ada yang tetap melaju meski lampu merah menyala, sementara yang lain justru berhenti saat lampu hijau karena belum memahami aturan di lokasi baru tersebut.
Agar APILL dapat beroperasi secara optimal, Dishub PPU tidak hanya menyiapkan perangkat pendukung seperti rambu penanda APILL, rambu dilarang parkir, dan zebra cross, tetapi juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Dishub PPU berharap, setelah tahap sosialisasi selesai dan semua perangkat pendukung terpasang, lampu merah di empat titik ini bisa mulai beroperasi penuh tahun ini.
“Kami akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut, baik melalui media maupun di lapangan langsung, agar masyarakat memahami dan terbiasa dengan aturan baru ini,” pungkasnya. (SBK)