spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukan Masalah Anggaran, Disdikpora PPU Rumahkan 241 Guru Honorer Karena Kebijakan Aturan Baru

PPU – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan 241 guru honorer bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Ia memastikan bahwa dana untuk menggaji tenaga pendidik telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan APBD, sektor pendidikan menerima alokasi sebesar 20 persen dari total anggaran daerah. Namun, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk belanja pegawai, tetapi juga untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

“Misalnya, 20 persen dari APBD PPU berjumlah sekitar Rp 540 miliar. Nah, anggaran untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari jumlah tersebut. Artinya, 70 persen harus dialokasikan untuk kepentingan publik, sementara 30 persen bisa digunakan untuk menggaji guru,” jelas Andi, Senin (10/2/2025).

Andi, yang akrab disapa Aseng, menyebutkan bahwa kendala utama bukan pada anggaran, melainkan regulasi yang harus dipatuhi. Pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah untuk menata ulang tenaga honorer, terutama mereka yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun hingga tahun 2024.

Baca Juga:   Jadi Finalis Kategori Program Kesejahteran Rakyat di Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Makmur Marbun; PPU Sudah Bertransformasi

“Tenaga honorer yang masa kerjanya lebih dari dua tahun sudah mulai ditata. Nah, yang di bawah dua tahun ini masih harus menunggu regulasi lebih lanjut sebelum bisa diangkat menjadi pegawai paruh waktu atau penuh waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa kebutuhan guru di PPU masih tinggi, begitu pula di daerah lain. Bahkan, hampir seluruh kabupaten dan provinsi di Indonesia mengalami kondisi serupa akibat keterbatasan kuota pengangkatan tenaga pendidik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Dari 238 kabupaten dan 38 provinsi, semuanya sangat membutuhkan tambahan guru. Tapi kuota yang diberikan Kemenpan-RB sangat terbatas, mungkin untuk menekan anggaran daerah,” ungkapnya.

Meskipun anggaran yang direncanakan untuk belanja pegawai sebenarnya mencukupi, aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penghambat utama dalam proses pengangkatan guru honorer.

“Jadi ya mau diapa sudah,” tutupnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER