PPU – Kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan dampak signifikan pada dunia pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebanyak 241 guru honorer dirumahkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, memicu krisis tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengungkapkan pengurangan guru ini berimbas pada beberapa sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Salah satunya adalah sebuah sekolah yang hanya tersisa dua orang guru setelah pengurangan tersebut.
“Itu ada yang satu sekolah yang kita rumahkan sampai lima orang. Saat saya tanya, di sekolahnya itu paralel apa enggak? Dia katakan enggak. Artinya, kalau tidak paralel berarti hanya yang ada di sekolah itu, kepala sekolah satu, satu guru yang mengampu kelas satu sampai kelas enam,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Jika hanya dua orang saja, lanjut Aseng–sapaan akrabnya, maka kepala sekolah terpaksa harus terlibat dalam aktivitas belajar-mengajar. Menurutnya, hal ini akan menjadi permasalahan secara nasional, dikarenakan hampir seluruh daerah melakukan pengurangan.
“Ribut-ribut bukan sekabupaten saja, bisa nasional. Apalagi kalau masuk medsos, belum lagi orang tuanya. Apalagi, tahun ini ada puluhan lagi yang akan pensiun. Ada hampir 50-an guru akan pensiun. Kemudian di tahun depan, tahun 2026 itu ada 85 orang,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, disebutkan akan ada 100 lebih guru pensiun dalam dua tahun terakhir. Jika dihitung total sampai tahun 2026 akan ada kekurangan guru hingga 300 orang.
“Bayangkan ini kan sekarang 241 guru, ditambah dengan tahun depan, tahun depan itu hampir lima puluhan itu. Ya hampir 300, ditambah dengan tahun 2026 itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya harus segera mengambil langkah konkret. Ia mencontohkan seperti Kabupaten Berau mengambil solusi untuk Kontrak Kerja Individu (KKI) yang diformulasikan oleh Pemkab. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan guru, dikarenakan posisinya tidak dapat disamakan dengan dinas lainnya.
“Guru itu vital. Ya, kontrak-kontrak individu yang sepertinya dilaksanakan oleh DKI Jakarta. Kalau di Kaltim yang melaksanakan itu adalah Berau,” terangnya.
Disinggung terkait dengan opsi merekrut pengajar pengganti, Aseng mengatakan pihaknya belum memiliki opsi tersebut. Nantinya akan berdampak pada permintaan para pengajar pengganti tersebut untuk dipermanenkan.
“Nah kalau mau pakai pengajar pengganti pun ya harus ada formulasi dan nomenklaturnya dalam anggaran,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R