spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bank Tanah Siapkan 1.873 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria untuk Warga Terdampak Pembangunan IKN

PENAJAM PASER UTARA – Project Leader Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syafran Zamzami, mengungkapkan Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria seluas 1.873 hektare yang terletak di sekitar kawasan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak oleh pembangunan bandara dan tol segmen 5B, terutama warga dari Kelurahan Pantai Lango, Jenebora, dan Gersik.

Syafran menjelaskan lokasi lahan tersebut berada dalam area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah dan tidak jauh dari proyek pembangunan Bandara VVIP serta jalan tol IKN segmen 5B.

“Totalnya 1.800-an hektare. Tapi memang ini diprioritaskan dulu untuk masyarakat yang direlokasi. Karena ada masyarakat yang direlokasi karena terdampak bandara dan berjalan di tol 5B,” jelasnya.

Meskipun demikian, Syafran menegaskan beberapa masyarakat yang tidak terdampak proyek juga akan mendapatkan akses reforma agraria. Mereka akan tetap berada di lahan olahannya, dengan penyesuaian yang lebih mudah dibandingkan dengan warga yang harus direlokasi.

Baca Juga:   Ganti-Rugi Tanam-Tumbuh Tahap I Masyarakat Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Mulai Disalurkan

“Secara prinsip, yang eksisting akan lebih mudah treatment-nya dibanding dengan yang relokasi. Tapi prinsipnya Bank Tanah sudah menjalankan apapun yang memang jadi kewenangan kami. Menyediakan lahan sesuai dengan mandatorinya, kemudian menyiapkan lahan relokasi, menyiapkan side plan-nya,” paparnya.

Dijelaskan, Bank Tanah juga terlibat dalam penyediaan lahan, jalan, dan fasilitas publik yang mendukung pembangunan kawasan ini. Selain itu, mereka bertanggung jawab dalam proses inventarisasi dan identifikasi objek tanah yang terdampak. Meskipun demikian, Syafran menekankan bahwa Bank Tanah tidak dapat bergerak sendiri dalam menangani masalah ini.

“Terkait dengan ada keluhan-keluhan masyarakat itu jadi masukan juga buat kami. Bahwa memang proses ini, tapi kami perlu sampaikan bahwa Bank Tanah tidak bisa jalan sendiri. Ya mungkin masyarakat menilai karena ini lahannya HPL Bank Tanah, maka dianggap semua itu wewenang Bank Tanah. Namun tidak seperti itu. Tapi kita kembali lagi, karena lembaga negara, lembaga pemberitaan tentunya berjalan sesuai dengan aturan ya. Ada limitasi kewenangan,” paparnya.

Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat memastikan kapan persoalan reforma agraria ini akan selesai. Namun dipastikan semua keluhan masyarakat akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan pimpinannya untuk segera ditindak lanjuti.

Baca Juga:   Ruas Pemuda Hadir Sebagai “Agen Of Control” Kepemimpinan Baru di PPU

“Karena ini menyangkut orang banyak, kemudian menyangkut juga adanya PSN (Proyek Strategis Nasional) kan di dalamnya,” tegasnya.

Adapun Syafran juga menanggapi permintaan warga yang sebelumnya mengadakan aksi terkait masalah status kepemilikan tanah dan tumbuhan yang ada di kawasan tersebut harus di clean and clear.

Syafran mengatakan akan menampung tuntutan tersebut. Ia berdalih sebagai yang bertugas di lapangan memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Bank Tanah pun tidak serta-merta diam kalau melihat adanya okupasi dari masyarakat di luar dari calon pergantian lahan dari pemerintah.Kami lakukan imbauan dahulu, lalu kami berikan somasi satu, kami berikan somasi dua. Tapi itu kan secara kelembagaan kami harus jalani itu. Apalagi kami juga tidak serta merta bisa tiba-tiba lembaga negara menuntut masyarakat. Kita harus pahami kondisi sosialnya seperti apa.Tapi prinsipnya tidak ada kesengajaan,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER