spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bank Tanah Targetkan Minggu Depan Bahas Regulasi Reforma Agraria di Kawasan Bandara VVIP IKN

PPU – Permasalahan sengketa lahan di Kawasan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) terus berlanjut. Sebelumnya, pergantian tanam tumbuh telah dilakukan dan tinggal menunggu pergantian lhan melalui sistem Reforma Agraria.

Project Leader Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syafran Zamzami mengatakan bahwa proses pergantian melalui reforma agraria tersebut bukan hanya kerja Bank Tanah saja. Secara kewenangan, Bank Tanah hanya bertugas dalam menyediakan lahan untuk kepentingan untuk reforma agraria.

“Menurut saya dinamikanya agak berbeda kondisinya. Karena sudah ada PSN kan, ada bantara, kemudian masyarakat harus direlokasi. Sebenarnya secara kewenangan bank tanah kan menyiapkan lahannya untuk relokasi,” ungkapnya, Senin (03/02/2025).

Ia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan lahannya dan bahkan badan jalannya untuk diberikan kepada masyarakat. Menurutnya permasalahan utamanya tinggal regulasi untuk menetapkan subjek pemberian reforma agraria.

“Nah masalahnya sekarang tinggal regulasi untuk bagaimana ini subjek bisa ditetapkan. Kalau sesuai dengan perpres yang ada terkait dengan reforma agraria itu kan jadi kewenangannya gugus tugas reforma agraria (GTRA),” paparnya.

Baca Juga:   Otorita IKN dan BNI Teken MoU Bidang Penyediaan dan Pemanfaatan Produk Layanan Jasa Perbankan

Syafran mengatakan pihaknya bersepakat bersama dengan Pj Bupati PPU, Forkopimda dan ATR/BPN untuk bersama-sama menyiapkan regulasi yang pas untuk masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas.

“Tapi juga percepatan mengenai pemberian hak pada masyarakat juga harus kita penuhi. Sebetulnya sudah ada peraturan dengan reforma agrarian. Cuma kan ini pertama kali pemberian reforma agrarian di atas HPL Badan Bank Tanah. Nah itu yang perlu lagi antar lembaga,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya menarget minggu depan regulasi tersebut akan segera dibahas di high level meeting atau rapat pimpinan. Jika regulasi tersebut tidak ada maka akan sulit memutuskan kelanjutan dari reforma agraria.

“Kami juga masih akan mem-breakdown lagi ke pemerintah pusat apakah nanti bentuk peraturan. Karena kan ada turunan dari peraturan pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah bentuknya juknis atau bentuknya apa, nanti kita harus koordinasi itu dengan pemerintah pusat,” terangnya.

“Nah kalau itu regulasi sudah bisa jalan dan dipenuhi, saya yakin percepatan untuk pemberian hak kepada masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:   Komite Ekonomi Kreatif PPU Dilantik, Wajib Beri Inovasi dan Kembangkan Potensi Lokal

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER