PPU – Perkara netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 telah mencapai putusan akhir. Keputusan tersebut dibacakan pada 9 Januari 2024, menandai selesainya proses hukum perkara ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan, mengungkapkan bahwa terdakwa atas nama Lahuda Aji Nitinegoro telah diperiksa di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Samarinda. Putusan tingkat banding tersebut diumumkan pada 9 Januari 2025.
“Putusannya sudah disampaikan kepada pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Isi putusannya adalah menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Amjad, Senin (13/01/2025).
Amjad menjelaskan bahwa putusan banding tersebut tetap menguatkan keputusan dari pengadilan tingkat pertama, sekaligus memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.
“Jaksa harus melaksanakan putusan paling lambat tiga hari kerja setelah menerima putusan. Eksekusi penahanan merupakan kewenangan kejaksaan,” jelasnya.
Amjad menegaskan bahwa dalam perkara pidana pemilu, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir yang bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Penajam memutuskan terdakwa Lahuda Aji Nitinegoro dengan hukuman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp2 juta.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S