spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Berantas Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap di Girimukti

PPU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial DD (39), warga Kecamatan Penajam. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan SH MH, menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI. Program tersebut bertujuan memberantas tindak kriminal, termasuk perjudian online yang semakin marak.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama perjudian online yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PPU,” ujar AKP Dian Kusnawan.

Tersangka DD diduga menjalankan praktik judi online melalui berbagai platform daring. Barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk aktivitas tersebut kini diamankan di Mapolres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Bawaslu PPU Ingatkan KPU Soal Kelengkapan Berkas Pendaftaran Bacaleg

Polres PPU mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberantas perjudian online di Kabupaten PPU dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER