spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir Kembali Landa Desa Sepaku, 28 KK dan 153 Jiwa Terdampak

PPU – Banjir kembali terjadi di area delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak pagi pukul 03.00 Wita, Senin (13/1/2025). Berdasarkan rilis Pusdalops BPBD PPU pihaknya mendapatkan kabar pada pukul 06.28 Wita.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Kuncoro mengatakan banjir ini terjadi di RT 001 dan RT 002 Desa Sepaku, Kecamatan Sepaku. Ia mengatakan sejak pukul 20.54 Wita (12/1/2025) pihaknya telah memberikan peringatan dini akan terjadi hujan sedang lebat hingga pukul 07.05 Wita (13/1/2024).

“Hujan dengan intensitas yang cukup tinggi terjadi pada Minggu, 12 Januari 2024 pukul kurang lebih 20.00 Wita hingga hari Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di daerah Kecamatan Sepaku mengakibatkan meluapnya air sungai atau drainase dan berdampak pada naiknya tinggi muka air pada rumah warga yang berada di pada area rendah dan sekitar bantaran sungai,” terangnya, Senin (13/1/2025).

Disebutkan, terdapat 17 rumah dengan 17 KK dan total 94 jiwa yang terdampak di RT 001 Desa Sepaku. Selanjutnya, terdapat 11 rumah dengan 11 KK dan total 59 jiwa yang terdampak banjir di RT 002. “Jadi totalnya terdapat 28 KK dengan 153 jiwa yang terdampak banjir di Desa Sepaku,” jelasnya.

Baca Juga:   Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2, Langkah Serius Dinas P3AP2KB PPU Turunkan Angka Stunting Hingga 24,6 Persen

Kuncoro juga menerangkan sejak air naik tinggi permukaan mencapai kurang lebih 50 centimeter di halaman rumah dan 10 centimeter di dalam rumah. Hingga kini, kondisi air cenderung surut.

“Setelah laporan masuk ke Pusdalops BPBD, Tim BPBD PPU langsung menuju ke lokasi dan berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Tim melakukan pendataan dan identifikasi di wilayah terdampak, lalu menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada pihak kelurahan untuk didistribusikan kepada korban terdampak banjir. Sementara kami masih melakukan pemantauan di lokasi banjir,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER