spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Penetapan Bupati PPU Terpilih, Desmon Beri Penghormatan untuk Pemenang

PPU – Calon Bupati Nomor Urut 3, Desmon Hariman Sormin, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (9/1/2024). Acara yang digelar di Aula Pemkab PPU itu menetapkan pasangan Mudyat Noor dan Waris Muin sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024.

Desmon hadir tanpa wakilnya, Naspi Arsyad, dan menerima hasil penetapan secara langsung dari Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak. Setelah acara, Desmon menyampaikan sikap sportif dan apresiasi kepada pasangan terpilih.

“Kami memakai filosofi bermain bola, kalau sudah pertandingan ya tackling-nya di dalam. Karena sudah selesai, beri apresiasi kepada yang menang. Kita kasih penghormatan kepada yang menang dan semoga PPU menjadi lebih baik,” ujar Desmon.

Sebagai informasi, pasangan Mudyat Noor dan Waris Muin memenangkan Pilkada dengan perolehan 40.159 suara, diikuti oleh pasangan Desmon-Naspi dengan 28.409 suara. Pasangan Andi Harahap-Donna Faroek memperoleh 21.488 suara, sedangkan pasangan Hamdam-Basir mengumpulkan 17.011 suara.

Foto: Desmon Hariman Sormin saat menerima berkas hasil penetapan dari KPU PPU. (Nelly/RadarIbukota)

Lebih lanjut, ia juga mendoakan agar pasangan Mudyat Noor dan Waris Muin diberikan kesehatan sehingga mampu memimpin Kabupaten PPU dengan baik. Saat ditanya mengenai kemungkinan mencalonkan diri kembali pada periode mendatang, Desmon enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Baca Juga:   Forkopimda Pastikan Perayaan Natal 2024 hingga Pergantian Tahun 2025 di PPU Aman

“Saya no komen ya,” tutupnya dengan senyum.

Pewarta: Nelly Agustina
Redaktur: Robbi Syai’am

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER