spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Soroti Pelayanan BPJS di RSUD RAPB PPU, Direktur: Ada Regulasi yang Mengikat

PPU – Pelayanan BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Sorotan ini menyusul hasil penilaian Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait pelayanan rumah sakit dalam hal pelaksanaan program BPJS Kesehatan, yang sempat menjadi topik pembicaraan dalam rapat DPRD pada 7 Januari 2025.

Terkait hal ini, Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Edi Saputro, memberikan klarifikasi bahwa pihak rumah sakit selama ini hanya mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku, terutama terkait rumitnya syarat administrasi dan rujukan yang menjadi ketentuan dari BPJS Kesehatan.

“Nah, kalau yang seperti itu kan memang ada regulasi, yang memang itu di luar daripada keuangan rumah sakit. Kalau kami ini kan hanya menjalankan itu. Dalam hal ini, misalnya nih, contohnya rujukan memang dipersyaratkan dari BPJS memang harus seperti itu,” jelasnya, Rabu (8/1/2024).

Sehingga menurutnya, persyaratan tersebut bukan dibuat-buat oleh pihak RSUD RAPB. Bahkan Ia merasa senang jika pasien tidak direpotkan dengan permasalahan administrasi yang harus melalui Puskesmas dahulu.

Baca Juga:   Desmon-Naspi Resmi Daftarkan Diri ke KPU, Keriusan Bangun Cita-Cita PPU Tangguh

“Kenapa nggak bisa ke rumah sakit, kan bukan cuma kami. Karena itulah konsep jaminan penyelenggara,” terangnya.

Terlebih, hal tersebut berkaitan dengan pembiayaan yang tentunya harus dipertanggungjawabkan. Sehingga sangat penting diberikan aturan-aturan tertentu.

“Ya tentunya harus ada aturan, mungkin itulah kenapa saya ngomong begini? Karena sebelumnya saya pernah jadi mantan kepala Jamkesda,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER