PPU – Terdakwa kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter dari RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) berinisial LH, mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Langkah banding diajukan bersama penasehat hukumnya pada 27 Desember 2024, menyusul vonis yang dibacakan pada Senin (23/12/2024).
Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan, mengatakan proses banding telah resmi dimulai dengan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Jumat (3/1/2025).
“Pernyataan dari pihak terdakwa dan penuntut umum telah dilakukan pada tanggal 27 Desember kemarin dan prosesnya bandingnya tertanggal 2 Januari 2025,” ungkapnya.
Amjad mengungkapkan, berkas banding tersebut baru saja dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda oleh PN Penajam pada Jumat (3/1/2025). Dikatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, berkas perkara dikirim 3 hari kerja setelah pernyataan banding.
“Jadi prosesnya saat ini baru masuk pengadilan tinggi dan dilakukan register banding,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mempublikasikan nomor register tingkat banding jika telah teregister.“Nanti kalau sudah ada nomor register perkara di tingkat bandingnya, saya infokan kembali,” tambahnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Netralitas ASN ini divonis 1 bulan penjara dan subsider denda sebanyak Rp 2 juta rupiah akibat hadirnya dirinya di debat publik kedua Pilkada PPU Serentak Tahun 2024 di Jakarta (14/11/2024).
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R