PPU – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dengan rekap penanganan kasus dalam kurun waktu satu tahun terakhir pada Senin (30/12/2024), di Ruang Catur Polres PPU, Jalan Provinsi KM 9.
Berdasarkan rilis tersebut, Kapolres PPU, Supriyanto mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran personel terdapat 18 kasus yang terjadi di tahun 2024. Angka ini naik sebanyak 8 kasus, dari sebelumnya pada tahun 2023 yaitu sebanyak 10 kasus.
“Pelanggaran ini terdiri dari pelanggaran disiplin 8 kasus dan pelanggaran kode etik 2 kasus, sedangkan untuk pidana, nihil,” ungkapnya.
Untuk penanganan kecelakaan lalu lintas, Supriyanto mengatakan terdapat penurunan kasus sebanyak 8 kasus. Sebelumnya tahun 2023 terdapat 78 kasus dengan total kerugian Rp 572.100.000. Sedangkan untuk tahun 2024 terdapat 70 kasus dengan kerugian Rp 335.400.000.
“Korban meninggal akibat laka lantas baik tahun 2023 dan 2024, jumlahnya tetap yaitu 17 korban, selain itu korban luka berat sebanyak 18 korban di tahun 2024, luka ringan sebanyak 4 korban. Trend laka lantas ini didominasi oleh pelajar,” tambahnya.
Jika berdasarkan lokasi, Kasus Laka Lantas paling banyak terjadi dari KM 1 Penajam sampai KM 22 Jembatan Tunan, jumlahnya mencapai 23 kasus. Sedangkan kecelakaan di KM 1 Simpang Silkar sampai dengan Simpang Riko, terdapat 18 kasus kecelakaan. Lalu untuk lokasi dari Jembatan Tunan sampai Desa Api-Api terdapat 9 kasus. Selanjutnya untuk lokasi Labangka sampai Desa Rintik sebanyak 8 kasus dan Simpang Riko hingga Desa Semoi sebanyak 13 kasus.
“Kecelakaan lalu lintas didominasi usia 17 – 25 tahun dan didominasi pukul 15.00 – 23.00 WITA,” terangnya.
Supriyanto juga menjelaskan sepanjang tahun 2024 pihaknya mengeluarkan tilang sebanyak 741 tilang dan 1311 terguran. Perolehan ini berasal dari penanganan pelanggaran sebanyak 6063 pelanggar.
“Total pelanggar lalu lintas tahun ini naik sebanyak 2053 pelanggar dibanding tahun 2023,” paparnya.
Selanjutnya, Supriyanto memaparkan untuk penanganan Gangguan Keamanan, Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas), pihaknya menangani sebanyak 212 kasus sepanjang tahun 2024. Trend ini menurun sebanyak 10 kasus dibanding tahun 2023 sebanyak 222 kasus.
“Kasus yang meningkat didominasi Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curanmor Roda 4, Penganiayaan, Penipuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambahnya.
Pada Penanganan Kasus Tindak Pidana Khusus, Supriyanto mengatakan terdapat kenaikan sebanyak 8 kasus dibanding tahun 2023 yang sebelumnya hanya berjumlah 12 kasus. Secara rinci pada tahun 2024 terdapat 12 kasus perkebunan, 2 kasus UU ITE, 1 kasus illegal migas, 1 kasus illegal logging dan 1 kasus tindak pidana korupsi.
“Sedangkan untuk kasus illegal mining (tambang ilegal) dinyatakan nihil,” tegasnya.
Untuk Kasus Tindak PIdana Narkotika, Supriyanto mengatakan terdapat peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun 2023.
Jumlah kasus tindak pidana narkotika tahun 2023 pihaknya berhasil meringkus 93 tersangka dengan total laporan polisi sebanyak 75 laporan dan 66 kasus selesai. Sedangkan di Tahun 2024, pihaknya berhasil meringkus sebanyak 121 kasus dengan jumlah 91 laporan polisi dan total 75 kasus, sementara penyelesaiannya masih sekitar 81 persen.
“Barang bukti sabu-sabu pada 2024 ditemukan sebanyak 247,09 gram dan obat keras sebanyak 193 butir,” tambahnya.
Lalu untuk kasus tindak pidana ringan, Supriyanto menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 436 botol miras dari 5 kasus yang ditangani. Hal ini berarti terdapat kenaikan barang bukti sebanyak 154 botol dari tahun sebelumnya yang berjumlah 104 botol dan juga berasal dari 5 kasus yang ditindak.
“Pasal yang dilanggar pelaku yaitu Pasal 34 ayat 1 Perda Kabupaten PPU nomor 5 tahun 2009 tentang Miras,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R