PPU – Penasehat Hukum (PH) terdakwa pelanggaran netralitas ASN, Dokter LH, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis satu bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam.
PH terdakwa, Asrul Paduppai, menegaskan kehadiran LH dalam Debat Publik Kedua Pilkada PPU pada 14 November 2024 di Jakarta bukan karena niat melanggar aturan, melainkan untuk mendampingi ibunya, SR, yang sedang sakit.
Namun begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan mengajukan banding berdasarkan dalil bahwa LH merupakan seorang dokter.
“Jangan sampai akibat penahanan ini nantinya mengganggu pelayanan publik di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU,” ungkapnya, Senin (23/12/2024) usai pembacaan vonis.
Ia meyakini, sejak awal Mens Rea (niat melakukan pelanggaran) tidak ditemukan. Hal ini dibuktikan tidak adanya niat dari Terdakwa merencanakan keberangkatan sejak awal, hanya terdesak mendampingi ibunda yang sedang sakit.
“Ya secara sadarnya, apabila ibu kita sedang sakit maka apa pun akan dilakukan, kondisi sadar atau pun tidak. Terlebih klien kami juga tidak meninggalkan kewajiban dan khawatir terhadap kesehatan ibunya, tidak ada niat mendukung paslon,” tambahnya.
Asrul berharap melalui pengajuan banding dapat membatalkan putusan vonis kepada terdakwa. Termasuk kurungan badan selama 1 bulan hal yang sangat memberatkan sebagai dokter.
“Khawatirnya dapat mengganggu pelayanan publik dan ini sangat urgensi kemanusiaan. Kami sudah mulai siapkan bandingnya,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R