PPU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam Persidangan Pelanggaran Netralitas Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pilkada Serentak 2024, Rizal Irvan Amin sebut Majelis Hukum sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Artinya, pihaknya berhasil membuktikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa melanggar sesuai dengan yang didakwakan.
“Sehingga berdasarkan putusan majelis hakim para pihak diperbolehkan mengajukan banding atau pikir-pikir,” ungkapnya usai persidangan pembacaan putusan pada Senin (23/12/2024), Pukul 17.00 WITA.
Rizal mengatakan dikarenakan Penasehat Hukum dan Terdakwa, LH mengajukan banding. Maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, pihaknya juga akan mengajukan banding.
“Jadi karena ini bentuk perkaranya lex specialis maka para pihak hanya diberikan 3 hari kerja kedepan untuk mengajukan banding. Jika lebih dari tiga hari maka sdah pasti akan ditolak, karena harus memenuhi syarat formil,” jelasnya.
Ia juga menambahkan jika secara formil tidak terpenuhi maka otomatis keputusan majelis hakim harus dipenuhi. Artinya materinya tidak akan diperiksa dan harus mengikuti putusan.
“Kita pun sampai sekarang belum bisa eksekusi, belum inkracht. Nanti kita tunggu aja,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jumat (20/12/2024) JPU mengajukan tuntutan kepada Terdakwa LH berupa kurungan badan selama 1 bulan subsider denda Rp 2 juta rupiah.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Dezwan