PPU – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir. Pada Kamis (19/12/2024), Pengadilan Negeri Penajam menggelar sidang kedua atas dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa LH, seorang dokter ASN yang bertugas di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB).
Sidang yang dihadiri LH bersama tiga saksi lainnya ini bertujuan menggali keterangan terkait dakwaan atas pelanggaran netralitas ASN.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan, menjelaskan bahwa perkara ini telah diregister dengan nomor 211/Pid.Sus/2024/PN Pnj, setelah dilimpahkan pada Senin (16/12/2024). Penanganan perkara mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.
“Karena tindak pidana pemilu memiliki aturan khusus, maka prosesnya merujuk pada Perma tersebut. Persidangan harus diselesaikan secara cepat, paling lama 7 hari kerja sejak pelimpahan berkas hingga putusan,” terang Amjad.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat LH diduga menghadiri debat publik kedua Pilkada PPU yang digelar di Jakarta pada 14 November 2024. Kehadiran tersebut dianggap melanggar aturan netralitas ASN yang wajib menjaga independensi dalam kontestasi politik.
Amjad menambahkan bahwa persidangan dapat tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan telah dipanggil secara sah oleh penuntut umum.
“Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa diduga melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R